Kondisi Bharada E Diungkap Polri, ‘Berada Dibawah Tanggung Jawab Penyidik Termasuk Keselamatannya’

Kondisi Bharada E Diungkap Polri, ‘Berada Dibawah Tanggung Jawab Penyidik Termasuk Keselamatannya’

Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat ini Bharada E masih di bawah tanggung jawab penyidik sehingga secara tidak langsung keselamatan Bharada E juga tanggung jawab dari penyidik.-m.ichsan-

BACA JUGA:Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Mendadak Heboh di Dunia Maya? Sosoknya Pernah Didoakan Musisi Iwan Fals

BACA JUGA:Siapa Akpol Cantik 2013? Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Terlibat Kasus Polisi Tembak Polisi

Bharada E membalas tembakan tersebut dengan melepaskan 5 peluru hingga membuat Brigadir J meninggal dunia.

Atas kejadian itu, status Bharada E masih sebagai saksi dalam kasus tembak-menembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Status Bharada E masih sebagai saksi, apa alasannya belum naikkan status tersangka?

Polisi menyatakan belum ada bukti yang mendukung untuk naikkan status menjadi tersangka.

BACA JUGA:Ada Nama Kampung Kubang Lutung di Kota Serang, Ini Asal Usulnya

BACA JUGA:Lampu ABS Berkedip Jangan Panik, Langsung Lakukan Pengecekan Ringan

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan komandan Bharada E hingga didapat informasi bahwa Bharada E merupakan tim penembak nomor satu di resimen pelopor Brimob.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

Sementara terkait permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), disebutkan masih dalam proses.

BACA JUGA:MG x Muklay Bikin MG 5 GT Makin Dekat dengan Milinial, Usung 10 Karakter Unik

BACA JUGA:Reaksi Ketua KNPI Soal Istri Irjen Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK, Sosok Bharada E Ikut Disorot

Bharada E telah memberikan keterangan kepada LPSK saat mengajukan perlindungan pasca peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan yang diterima pada Kamis 14 Juli 2022 dan keterangannya telah didalami pada Sabtu 16 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: