BPOM Terbitkan Izin 5 Obat Covid-19, Apa Saja?

BPOM Terbitkan Izin 5 Obat Covid-19, Apa Saja?

Paxlovid diizinkan BPOM menjadi obat terapi pasien Covid-19-ist-

Selain mampu mengurangi risiko gejala ringan berkembang menjadi gejala berat, mengurangi risiko rawat inap dan kematian, obat ini juga tampaknya mampu melawan varian baru Omicron.

Obat Covid Molnupiravir ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi Covid-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa (usia 18 tahun ke atas), yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi berat.

Molnupiravir diberikan dua kali sehari sebanyak empat kapsul (masing-masing 200 mg) selama lima hari.

Untuk diketahui, Molnupiravir adalah salah satu obat virus corona di Indonesia yang dikembangkan oleh Merck Sharp & Dohme (MSD), yang selanjutnya MSD memberikan voluntary licensing (VL) kepada beberapa produsen di India, salah satunya Hetero Labs Ltd., India.

Berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir relatif aman dan memberikan efek samping yang dapat ditoleransi.

Efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.

Hasil uji nonklinik dan uji klinik, Molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati.

Namun, obat ini tidak boleh digunakan pada wanita hamil dan wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir.

Terkait efikasi, uji klinik fase 3 menunjukkan Molnupiravir bisa menurunkan risiko dirawat di rumah sakit atau kematian sebesar 30 persen pada pasien Covid-19 derajat ringan hingga sedang, serta 24,9 persen pada pasien Covid-19 ringan.

3. Regdanvimab

Regdanvimab dengan merek dagang Regkirona memperoleh izin EUA BPOM pada 2 Agustus 2021.

Obat ini menjadi terapi pengobatan antibodi monoklonal untuk infeksi Covid-19.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Regdanvimab bekerja dengan mengikat Receptor Binding Domain (RBD) dari spike protein SARS-CoV-2, yang kemudian menghambat interaksi dengan reseptor seluler tubuh atau ACE2 sehingga mencegah masuknya virus ke dalam sel tubuh dan mencegah infeksi corona.

Antibodi monoklonal ini direkomendasikan untuk pasien Covid-19 dewasa yang bergejala ringan dan tidak memerlukan terapi oksigen, tapi berisiko tinggi mengalami gejala berat.

Pasien berisiko tinggi memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit ginjal, penyakit jantung, penyakit paru kronis, penyakit kanker, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: