Diduga Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Jenazah Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Militer?

Diduga Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Jenazah Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Militer?

Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J lakukan upaya pencabulan dan pengancaman dengan kekerasan ke PolreS Metro Jakarta Selatan. Foto: ist--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut tak seharusnya jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan secara militer.

Hal itu menurutnya dikarenakan Brrigadir J diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi sebelum tewas ditembak.

Dengan begitu, Brigadir J diduga telah melakukan tindakan tercela sehingga disebut sama sekali tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

BACA JUGA:Duh Miris.. Hasil Autopsi Kekey, Anak 4 Tahun yang Tewas dalam Septik Tank, Ada Tanda Kekerasan...

BACA JUGA:Ini Pesan Terakhir Kopda Muslimin Sebelum Tewas Mendadak, Sosoknya jadi Buronan Tembak Istri Sendiri

Seperti yang tercantum di dalam Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan bisa tidak dilakukan apabila meninggal dunia karena perbuatan yang mencoreng nama baik pekerjaan.

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ucap Arman Hanis, Kamis 28 Juli 2022.

Seperti diketahui, Brigadir J merupakan terlapor yang diduga telah melakukan kekerasan seksual.

BACA JUGA:Mardani H Maming Datangi Gedung KPK Bersama Kuasa Hukum, Segera Jalani Proses Hukum

BACA JUGA:Polisi Siber Ringkus Penyebar Hoax Mengandung SARA di Sosial Media

Dengan begitu, Arman meyakini bahwa Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," paparnya.

Lantas, benarkah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sempat lecehkan istri Ferdy Sambo sebelum tewas ditembak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: