Jaksa Agung Burhanuddin: Jangan Nodai Kepercayaan Publik, Pegawai Nakal Lapor ke Nomor Ini Kita OTT
Jaksa Agung Burhanuddin-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
PADANG, DISWAY.ID - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jajarannya tidak melakukan praktik tercela yang dapat menodai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Hal itu berkaitan dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia, yang merilis tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung meningkat.
Korps Adhyaksa menempati peringkat empat, di bawah TNI (26,2 persen), Presiden Joko Widodo (17,5 persen), dan Polri (13,1 persen).
BACA JUGA:Setelah Migor Jaksa Agung Minta Jajarannya Buru Mafia ini, Burhanuddin: Tolong Serius!
“Jaksa Agung meminta insan kejaksaan menjaga kepercayaan publik itu dengan kerja yang profesional dan berintegritas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana usai mendampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di Padang, Kamis 28 Juli 2022.
Ketut menambahkan jajaran kejaksaan juga untuk tidak bermain-main dalam menangani perkara.
“Kepercayaan publik didapat berkat kinerja baik yang terus dilakukan, jangan sampai dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak benar,” katanya.
Ketut menegaskan Jaksa Agung tidak akan segan-segan menindak serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran.
Kejagung RI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 untuk menegakkan kedisiplinan pegawai serta memperkuat pengawasan.
Hingga saat ini, terdapat 142 orang yang telah diproses dan dijatuhi sanksi oleh Kejagung karena melakukan pelanggaran.
Masyarakat dapat berkontribusi untuk melakukan pengawasan dengan cara melaporkan apabila ditemukan kegiatan menyimpang yang dilakukan oleh pegawai kejaksaan.
Laporan tersebut dapat diadukan masyarakat melalui nomor telepon 082117715353, 081222245353, 081393955353, atau e-Mailsatgas53@kejaksaan.go.id.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Paparkan Peran Lin Che Wei
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com