Permohonan Putri Candrawathi Ditolak LPSK, Dinilai Tidak Koperatif
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan warning keras kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Peringatan ini disampaikan LPSK akibat pemohon belum juga hadir untuk memberikan keterangan. Kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Putri Candrawathi dan Bharada E.
Ketua LPSK Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.
BACA JUGA:Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Wakil Ketua LPSK: Belum Masuk 4 Persyaratan yang Berlaku
Brigadir J bersama Irjen Pol Ferdi Sambo dan Istri Putri Chandrawathi.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id-disway.id
“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 29 Juli 2022.
Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.
Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.
Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis. Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.
Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.
Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.
“Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya pula.
LPSK juga membenarkan hari ini Bharada Eliezer atau Bharada E datang ke lembaga tersebut untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait kematian Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com