Ferdy Sambo Sudah Jalani Pemeriksaan, Kompolnas: Hasilnya Nanti…

Ferdy Sambo Sudah Jalani Pemeriksaan, Kompolnas: Hasilnya Nanti…

Irjen Pol Ferdy Sambo-disway.id-disway.id

BACA JUGA:Bharada E Dikawal Polisi Berpangkat Lebih Tinggi Usai Brigadir J Tewas, Purnawirawan Polri: Lebih Lucu Lagi...

BACA JUGA:Terharu, Pengantin Pria Dibonceng Ibunya Sampai ke Pelaminan Naik Vespa Jadul

Dalam pemeriksaan ini, Komnas HAM dapatkan dukumen baru penembakan Brigadir J setelah periksa ART dan ajudan Ferdy Sambo.

Akan tetapi para petugas PCR tidak bisa hadir untuk penuhi panggilan tersebut. 

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara bahwa pemeriksaan yang berlangsung selama 7 setengah jam itu membuahkan hasil yang signifikan serta mendapatkan dokumen baru penembakan Brigadir J.

Beka mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh ajudan dan ART hari ini melengkapi keterangan yang sudah disampaikan pada minggu lalu, yaitu oleh enam ajudan Irjen Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Transaksi Wajib Pajak Akan Beralih Pakai NIK, NPWP ke Mana? 3 Hal Ini Perlu Diketahui

BACA JUGA:Jembatan Gantung Putus, Pengendara Jatuh ke Sungai

"Kami juga memperoleh bukti tambahan terkait dengan PCR. Artinya sudah ada hasilnya dari Tes PCR yang dilakukan di rumah Saguling (Rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan)," ujar Beka Ulung Hapsara saat jumpa pers sore tadi, Senin, 1 Agustus 2022.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Choirul Anam yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM.

Anam mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan hasil PCR yang mana hasilnya ini merupakan pelengkap dari penyelidikan kasus Baku tembak yang terjadi pada 8 Juli 2022.

"Dari sekian yang kita panggil, dari ADC datang, dari ART datang, dan dari petugas PCR tidak datang. Namun demikian, kami mendapatkan hasil PCR-nya," jelas Anam.

BACA JUGA:Pengacara Putri Chadrawathi Minta Asesmen dari Hasil Psikolog Pribadi, LPSK: Kami Mandiri

BACA JUGA:Pembunuh Brigadir J Makin Terpojok, Menko Polhukam: Presiden Peringatkan Jangan Ada yang Disembunyikan 

Selain itu, Anam mengatakan bahwa pihaknya juga mendapatkan dokumen yang bisa memperkuat constraint waktu yang sebenarnya terjadi pada kasus tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: