Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J
Kuasa hukum Brigadir J tawarkan diri dampingi Bharada E setelah pengacaranya mengundurkan diri.- Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id--disway.id-disway.id-
BACA JUGA:Sering Sakit Perut saat Haid? Berikut 5 Cara Aman Mengatasinya, Mudah Lho Bisa Dicoba
Salah satunya menurut Kamaruddin kasus pelecehan Putri Candrawathi menjadi percobaan pelecehan.
“Kasus ini malahan yang buktinya tidak kuat mengatakan bahwa adanya dugaan pelecehan, dan saya menanyakan tentang buktinya. Kemudian dijawab dengan percobaan pelecehan,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan bahwa percobaan dengan pelecehan kan berbeda.
Malahan kemudian dikatakan adanya tembak menembak, dan saat ditanyakan kenapa ada peluru dari belakang, dikatakan bahwa penembakan dilakukan saat Brigadir J sudah tertelungkup.
BACA JUGA:Diretas, Situs Kejari-garut.go.id Tampilkan Wajah Ferdy Sambo Bersama Istri dan Rita Yuliana
“Ini kan ada sebuah niat untuk meghabisi Brigdir J, padahal Polisi fungsinya buat melumpuhkan bukan menghabisi,” papar Kamaruddin.
Masih dengan Kamaruddin, saat ditanyakan kenapa jarinya patah-patah, kemudian mengatakan bahwa mereka bergulat dahulu baru terjadi tembak-tembakan.
“Pernyataan ini terus bergulir seperti kebohongan di tutupi dengan kebohongan lainya,” terang Kamaruddin.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Putri Candrawati Jadi Percobaan Pelecehan, Kamaruddin: Pernyataan Berubah Terus
Sedangkan terkait dengan tuduhan pelecehan terhadap Purti Candrawati yang dituduhkan pada Brigadir J, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mempertanyakan kenapa anaknya yang belum ada pengadilan sudah dikatakan sebagai pelaku pencabulan.
“Padahal belum ada keputusan dari pengadilan anak kami Brigadir J sudah dikatakan sebagai seorang pelaku pencabulan, ini yang kami tidak terima,” ungkap sang ayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: