Ferdy Sambo Minta Maaf, Ucapkan Ini untuk Keluarga Brigadir Yosua

Ferdy Sambo Minta Maaf, Ucapkan Ini untuk Keluarga Brigadir Yosua

Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri. Sebelum masuk Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022. -Tangkapan layar-Youtube

"Demikian juga saya mengucapkan belangsungkawa, atas meninggalnya brigadir josua. semoga keluarga diberikan kekuatan. namun semua itu terlepas terhadap apa yang dilakukan brigadir yosua kepada istri dan keluarga saya," lanjutnya. 

Sambo pun meminta doa dan dukungan masyarakat untuk istri dan anak-anaknya atas peristiwa yang terjadi. Seraya berterima kasih, Sambo lalu masuk gedung Bareskrim dengan pengawalan. 

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Selanjutnya, timsus Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. 

Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa tersebut. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam keterangan resminya menyebut emanggilan Ferdy Sambo sangat penting. Ini menguatkan pengakuan Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah dijadikan tersangka pelaku penembakan Brigadir J, pria yang memiliki nama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat malam ini, Rabu, 3 Agustus 2022. 

“Kita sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka Bharada E. Dia ditangkap dan langsung ditahan, ini (kasusnya) bukan bela diri. Ini (penetapan tersangka) terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua,” jelasnya. 

Brigjen Pol Andi Rian juga memastikan kasus ini tidak berhenti dari sini. Tetap berkembang, akan ada pemeriksaan beberapa saksi ke depan. 

“Untuk Ibu PC (Putri Chandrawathi) belum bisa dilakukan pemeriksaan. Dijadwalkan (Ferdy Sambo) besok (pemeriksaan) pukul 10.WIB,” jelasnya.    

Bharada E kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir malam ini, Rabu 8 Agustus 2022.

Bharada E merupakan pelaku pembunuhan pada peristiwa yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. 

“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri di mana sampai dengan hari penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, di Mabes Polri, Rabu 8 Agustus 2022.

Kemudian, sambung Andi Rian, selain pemeriksaan saksi pihaknya pun meminta keterangan para ahli-ahli baik dari unsur meta biologi kimia forensik dan balistik, IT, dan kedokteran forensik. 

Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti lain yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sejauh ini sambung Andi, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik dari hasil penyelidikan. 

“Maka pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads