Selain Bharada E, Irsus Polri Bidik Tersangka Lain Dugaan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Kolase foto Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J-disway.id-
Sebagai informasi, diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk dua tim (Timsus dan Irsus) untuk mendalami adanya dugaan merintangi atau menutup-nutupi penyelidikan dan penyidikan kasus Irsus bertugas menyidiki keterlibatan anggota polisi lain dalam kasus kematian Brigadir J.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta, dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Kejahatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: