Jauh dari Hingar Bingar Korps Polri, Ini Daftar Polisi yang Dimutasi ke Yanma Polri Imbas Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo--
Bharada E dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Lalu ada pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang keikut sertaan, yang berarti ada pelaku lain selain Bharada E dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: humas polri