Ada Peran FA Orang Dekat Kapolri yang Diduga Ikut Merekayasa Kronologi Fiktif Polisi Tembak Polisi?

Ada Peran FA Orang Dekat Kapolri yang Diduga Ikut Merekayasa Kronologi Fiktif Polisi Tembak Polisi?

Irjen Pol Ferdy Sambo -Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

BACA JUGA:Apa ‘Dosa’ Brigjen Hendra Kurniawan sampai Dinonaktifkan dari Jabatannya? Ini Profil dan Klarifikasinya

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022.

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Inilah 'Noda' Kombes Budhi Herdi Susianto sampai Dinonaktifkan dari Jabatannya


Surat Kapolri soal mutasi yang diterbitkan Kamis, 4 Agustus 2022. -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, junto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ajudan Istri Ferdi Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka, Pasalnya Berbeda dengan Bharada E

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads