Pemerintah Restui Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Berapa Batasannya?

Pemerintah Restui Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Berapa Batasannya?

Pemerintah resmi memberi izin maskapai naikan Harga tiket pesawat-Dahlan Iskan-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat

Izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

BACA JUGA:Roy Suryo Minta Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Pelapor Beri Tanggapan

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya, Senin 8 Agustus 2022.

Nur Isnin menjelaskan, pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. 

"Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan," ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Terancam 4 Tahun Penjara

Selain itu, kata Nur Isnin, Kemenhub juga mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Nur Isnin.

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Kemudian untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

Garuda Patuhi Ketentuan Harga Tiket Pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait