Kamaruddin Soroti Sosok Putri Candrawathi di Mako Brimob: Aku Lihat Sudut-sudut Wajah dari Sumatera Utara, Hmm

Kamaruddin Soroti Sosok Putri Candrawathi di Mako Brimob: Aku Lihat Sudut-sudut Wajah dari Sumatera Utara, Hmm

Putri Candrawathi (kanan) tampil perdana ke publik.--

BACA JUGA:Hotman Paris Sindir Kondisi Putri Candrawathi, Trauma Tapi Bisa Buat Laporan Pelecehan: Berarti Tidak Trauma?

“Saya sih gak kenal ibu Putri, tapi selama ini kan beredar banyak di media sosial foto ibu putri bergandengan dengan bapak Ferdy Sambo tho," sambungnya.

Tak berhenti sampai di situ, Kamaruddin juga menyoroti warna kulit Putri Candrawathi yang tampak berbeda.

"Tapi yang nangis-nangis kemarin, ini ibu Putri apa siapa nih, kok mirip pengacaranya dan hitam pula.

"Selama ini kan Ibu Putri dikesankan putih bersinar dan terawat di salon, yang kemarin aku lihat ga terawat itu,” kata Kamaruddin.

BACA JUGA:Dear Putri Candrawathi, Kesaksian Anda Ditunggu Publik, Taufan Damanik Menduga Ada yang Tak Logis, Loh!

Seperti diketahui, pihak Putri Candrawathi sejuah ini belum menjalani pemeriksaan bersama tim penyidik langsung di Gedung Bareskrim Polri.

Arman Hanis mengaku bahwa Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada 9, 11, dan 21 Juli 2022.

Pihaknya bahkan telah mengajukan permohonan agar tidak dilakukan pemeriksaan secara berulang.

"Kami juga mengajukan permohonan kepada penyidik karena ini ada dua perkara, ada dua pemanggilan satu laporan kami dan satu laporan mengenai dari pihak J," imbuh dia.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Diperingatkan Tegas Oleh Tante Brigadir J: Anda Ada di TKP, Jangan Sampai...

Arman beralasan bahwa kondisi Putri Candrawathi saat ini, sejak satu bulan lebih, masih mengalami guncangan atau trauma berat.

"Kami ingin berkoordinasi kepada penyidik agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang.

"Karena akan mengingat kejadian terus kejadian yang dialami kepada korban inilah yang akan kami koordinasikan kepada penyidik," lanjut dia.

Laporan permohonan pihak Putri Candrawathi itu tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12/2022 yang telah mengatur mekanisme hak-hak, salah satunya memperbolehkan proses penyidikan tidak dilakukan secara berulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads