Ferdy Sambo Segera Ditahan, Kapolri: Lokasi Rutan Akan...

Ferdy Sambo Segera Ditahan, Kapolri: Lokasi Rutan Akan...

Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J-Ist/jambi-independent -

JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Ya, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Ferdy Sambo bakal segera ditahan. 

Saat ini Ferdy juga telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Terkait dengan posisi Irjen FS saat ini dipatsuskan di rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:Alasan Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

Listyo menyatakan, untuk lokasi penahanan Ferdy belum diputuskan. Menurutnya, hal itu akan tentukan usai pemeriksaan.

"Nanti akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di rutan Brimob atau tempat yang lain nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," terangnya

Dalam penembakan terhadap Brigadir J ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan 3 Jenderal Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J

Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Polri mulanya menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Terjerat Hukuman Mati, Pembuat Skenario Tewasnya Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: