Hasto: Putri Candrawathi Tidak Memerlukan Perlindungan dari LPSK, Minta Keterangan Saja Tidak Bisa!

Hasto: Putri Candrawathi Tidak Memerlukan Perlindungan dari LPSK, Minta Keterangan Saja Tidak Bisa!

Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK mengatakan bahwa dari hasil kesimpulan kami sementara bahwa Putri Candrawathi tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.--

“Setelah dia selesai semua perawatan psikologis medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa. Jadi enggak ada yang istimewa, standar HAM,” ungkap Taufan di kantornya, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Lebih jauh Taufan menuturkan, standar HAM internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bahwa seseorang yang mengaku, apalagi sudah mengadukan kasusnya, mengalami pelecehan seksual, maka orang itu diasumsikan sebagai korban kekerasan seksual.

“Beda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual,” urainya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads