Komjen Agus Andrianto Ternyata Punya Alasan Ini Sampai Tak Umumkan Motif Kasus Ferdy Sambo

Komjen Agus Andrianto Ternyata Punya Alasan Ini Sampai Tak Umumkan Motif Kasus Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto -Foto Dok. Instagram/@agusandrianto.id-

Ia juga mengatakan pihak kepolisian sudah tahu motif peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J dengan menetapkan sejumlah tersangka tersebut.

Pihak kuasa hukum Putri Candrawathi masih berharap bahwa kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang kini diambil alih Bareskrim Polri dapat diteruskan.

Namun Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa adanya kasus pembunuhan dalam Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo sang kecil kemungkinan.

"Kalau 340 diterapkan, kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan kayak gitu (adanya peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual," tegas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: