Komnas HAM Cium Indikasi Pelanggaran Dalam Kematian Brigadir J, TKP Rumah Ferdy Sambo akan 'Digeruduk'

Komnas HAM Cium Indikasi Pelanggaran Dalam Kematian Brigadir J, TKP Rumah Ferdy Sambo akan 'Digeruduk'

rumah pribadi Ferdy Sambo dijaga ketat aparat beberapa waktu lalu. -Intan Afrida Rafni-

Namun Dedi tidak menjelaskan secara rinci kegiatan apa yang akan dilakukan Komnas HAM lusa saat peninjauan. Peninjauan tersebut juga akan didampingi dari tim Labfor hingga Inafis.

“Akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, Dokpol dan Itsus. Untuk autopsi ulang mungkin PDFI yang akan infokan waktunya,” jelasnya.

BACA JUGA:Mental Bajul Ijo Kembali Diuji, Gelora Bung Tomo Sambut Hangat Madura United

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: