Putri Chandrawati Bisa Dijerat Laporan Palsu, Praktisi Hukum Beberkan Konsekuensinya

Putri Chandrawati Bisa Dijerat Laporan Palsu, Praktisi Hukum Beberkan Konsekuensinya

Pihak Kejagung segera melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

“Memang alat bukti yang dimaksud di atas ditujukkan pada pemeriksaan persidangan. Namun biasanya alat bukti didapat saat dilakukan penyidikan. Ini diatur di Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, dan Pasal 1 angka 15 KUHAP,” papar Syamsul Arifin.

Apalagi ketika Polisi menyebut bahwa dua laporan palsu itu menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Artinya jelas dua surat laporan tersebut dengan sengaja dibuat dengan maksud dan tujuan tertentu. 

“Erat sekali kerterkaitannya ya kalau kita cermati. Apalagi diarahkan pada dugaan persekongkolan jahat dengan melibatkan aparat penegak hukum. Akan semakin kompleks dampak hukumnya,” jelas Syamsul Arifin. 

Konsekuensi yang harus diterima oleh oknum tersebut pertama adanya pelanggaran kode etik, yang bisa menyasar pada pemecatan, jika dilakukan secar berencana.

BACA JUGA:14 Kejanggalan Kematian Brigadir J Diungkap Kamaruddin Simanjutan, Ini Baku Tembak atau Disiksa?  


Irjen Pol Ferdy Sambo--Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id

Seperti diketahui laporan awal dugaan 2 tindak pidana berbeda itu dibuat oleh Putri Chandrawathi dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe. 

Wajar, sambung Syamsul jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Ini disebabkan adanya pernyataan atau penghentian dari dua kasus yang dilaporkan Putri Chandrwathi.

“Ya tidak rasional lagi kalau dia (Putri Chandrawati) minta dilindungi LPSK. Sementara dua laporan yang dibuat itu palsu dan telah dihentikan penyidikannya. Secara hukum gugur, sebaliknya Putri Chandrawati dapat dikenakan sanksi hukum berbeda dengan pasal berbeda pula,” papar Syamsul Arifin.  

Penagasan Syamsul Arifin ini dibenarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Bahwa tidak memungkinkan LPSK melakukan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Polisi yang Terseret Kasus Brigadir J Bertambah 4 Orang, Satuan Mana Saja?

“Posisinya kan jelas, Polri sudah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi. Tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya berbeda,” terang Hasto Atmojo Suroyo. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: