Komnas HAM Yakini Tidak Ada Indikasi Penganiayaan pada Brigadir J: Luka Tembak Saja

Komnas HAM Yakini Tidak Ada Indikasi Penganiayaan pada Brigadir J: Luka Tembak Saja

Pihak Kejagung segera melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

Setelah lakukan pemeriksaan, indikasi obstruction of justice dalam kasus Brigadir J semakin menguat.

Keterangan ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

“Obstruction of Justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat,” ujar Choirul Anam, dilansir dari PMJ NEWS, 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:Tinjau Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ini yang Dilakukan Komnas HAM, Ada Temuan Baru?

Anam mengatakan, pihaknya memeriksa serta mengecek seluruh bahan yang dimiliki dan mengujinya di TKP.

“Yang pasti kami mengecek semua bahan yang kami punya. Kan ini janji kami juga kepada teman-teman media, kepada publik, sejak awal kami tangani kasus ini, kami akan ke TKP ketika kami memiliki semua bahan. Semua bahan itu tadi kami uji di TKP tersebut. Itu menemukan peristiwanya semakin terang benderang,” jelasnya.

“Kalau tadi pertanyaannya, ‘Apakah terkait obstruction of justice misalnya, indikasinya semakin kuat?’ Semakin kuat,” tandasnya.

Di sisi lain, berikut sejumlah hal yang dicek oleh Komnas HAM di TKP penembakan Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung berikan tanggapan tegas.

“Kami dari Komnas akan mengecek TKP. Apa saja yang dicek? Tentu saja terkait dengan data-data yang sudah kami peroleh dari soal balistik, dari soal autopsi jenazah, maupun juga rekonstruksi bangunan yang ada,” ujar Beka Ulung, dilansir dari PMJ NEWS, Senin 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kumpulan Promo Makanan 17 Agustus, Ada McD, KFC, Sampai Ichiban Sushi, Buruan Cek Di Sini!

“Kami akan cek satu persatu berdasarkan keterangan dari ajudan, keterangan dari Pak Sambo maupun juga bukti-bukti yang lain,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: