Pengacara Datangkan Psikolog untuk Dampingi Bharada E di Bareskrim, Ronny Talapessy: Kami Berharap..

Pengacara Datangkan Psikolog untuk Dampingi Bharada E di Bareskrim, Ronny Talapessy: Kami Berharap..

Bharada E--

JAKARTA, DISWAY.ID - Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini sudah memenuhi haknya dengan mendapatkan pendampingan dari psikolog.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy sebelumnya sudah mengajukan psikolog untuk kliennya untuk memenuhi hak dalam pendampingan sang klien.

"Kami kemarin meminta supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespon, hari ini saya datangkan ahli psikologi untuk klien kami,” kata Ronny di Bareskrim pada Senin, 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:Catatan Buruk Darwin Nunez di Laga vs Palace, Buang-buang Peluang Berujung Kartu Merah

BACA JUGA:Polres Tangsel Hentikan Kasus Hukum Pengutilan di Alfamart, Keduanya Sepakat Berdamai

Ronny tidak menjelaskan secara rinci tentang alasan sebenarnya dari tujuan kehadiran psikolog, tetapi hal itu ada kaitannya dengan materi penyidikan.

Ia hanya mengatakan bahwa Bharada E dari awal sudah tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penembakan itu dilakukan setelah Bharada E menjalankan perintah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang ada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sudah jelas bahwa dia (BHarada E) bukan bagian dalam perencanaan," pungkas Ronny.

BACA JUGA:Selain Ferdy Sambo, Novel Bamukmin Minta Irjen Fadil Imran Juga Harus Dinonaktifkan!

BACA JUGA:Bupati Pemalang Diduga Nekat 'Dagang Jabatan', Ganjar Pranowo Langsung Bereaksi Keras!

"Tadi sudah disampaikan oleh LPSK sudah sangat jelas bahwa saudara Bharada RE ini tidak bagian dalam rencana, dalam rencana pembunuhan,” sambungnya.

Sementara itu, Bharada E sampai dengan hari ini dalam kondisi yang baik dan sehat.

Ronny mengungkapkan bahwa dengan tak adanya niat mens rea atau sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya dari Bharada E ke depannya dapat membebaskannya dari jerat kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: