Divonis 6 Bulan Penjara Habib Bahar Bin Smith Bisa Langsung Bebas
Habib Bahar bin Smith merupakan pendakwah nyentrik dan tegas. Di balik ketegasannya, ada sosok Syarifah yang setia menemani--Facebook
BANDUNG, DISWAY.ID-Tok, Habib Bahar Bin Smith divonis bersalah menyebarkan kabar tidak pasti dan dijatuhkan pidana penjara 6 bulan 15 hari, Selasa 16 Agustus 2022.
Habib Bahar bin Smith bisa langsung bebas karena masa tahanan selama proses pengadilan sudah melebihi vonis keputusan.
Terpantau, Habib Bahar bin Smith terlihat sumringah dibandingkan menghadiri sidang-sidang sebelumnya. Dia mengenakan sorban hijau, koko putih dipadu tali merah putih yang diikat pada tangan kanannya.
Dalam tayangan TVOne, Selasa 16 Agustus 2022, Bahar bin Smith tampak ceria dan bersemangat menyapa para pendukung yang telah menunggu di depan gedung sidang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Dodong Rusdani membacakan putusan vonis di depan Bahar Smith.
BACA JUGA:Habib Bahar Bin Smith Tanya Fadli Zon Soal Kondisi Jenazah 6 Laskar FPI
BACA JUGA:Fadli Zon Bersaksi untuk Habib Bahar bin Smith Soal 6 Laskar FPI
Seusai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Bahar Smith langsung bergerak ke arah bendera merah putih yang ada di samping meja majelis hakim.
Sambil mengepalkan tangannya dan memegang bendera merah putih, Bahar Smith menyatakan bahwa dia masih mempercayai adanya keadilan di Tanah Air.
“Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat, masih ada keadilan di Indonesia,” kata Bahar dihadapan para pengunjung sidang di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 16 Agustus 2022.
Hakim Dodong kemudian menimpali dan menyatakan kalau putusan yang diberikan terhadap Bahar tidak ada intervensi dari siapapun.
“Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, yang benar ya benar, yang salah ya salah,” ujarnya mengutip Jpnn.com.
BACA JUGA:Saksi Habib Bahar Cabut BAP, Merasa Dilebih-lebihkan oleh Kepolisian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: