Putri Candrawathi Jadi Salah Satu 'Otak' dari Rencana Pembunuhan Brigadir J? Kamaruddin Bilang Begini
Komnas HAM mengungkapkan bahwa hanphone tersebut berisikan alur komunikasi sebelum terjadinya pembuhuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.--
Kini keempat tersangka tersebut terancam dihukum dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.BACA JUGA:4 Obat Sariawan Alami yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Larutan Garam
BACA JUGA:KPU RI Kembalikan Dokumen Pendaftaran 16 Parpol, Siapa saja?
Kemudian Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mendukung penetapan status justice collaborator Bharada E.
Menurut Kamaruddin, Bharada E bukanlah pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lanjut Kamaruddin, hal ini terlihat dari wajah sosok Bharada E.
"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," ungkap Kamaruddin, dilansir dari PMJ NEWS, 16 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ada Campur Tangan Politik, FIFA Bekukan Sepak Bola India
BACA JUGA:GIIAS 2022: Ferrox Luncurkan 3 Filter Udara 'Seumur Hidup' untuk Baleno dan 2 Motor Ini
Kamaruddin mengaku dirinya memiliki keyakinan Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J.
"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: