Denny Siregar dan Kawanan Buzzer Ikut Serang Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Penulis Skenario Sudah Gagal!

Denny Siregar dan Kawanan Buzzer Ikut Serang Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Penulis Skenario Sudah Gagal!

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-Istimewa-JPNN

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa skenario dari drama baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J sudah menghilang.

Kamaruddin menilai bahwa para pembuat skenario menghilang pasca Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga mengatakan ada pihak lain selain geng Ferdy Sambo dan para pembuat drama skenario baku tembak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

BACA JUGA:Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 Beredar, Rocky Gerung: Serem...

BACA JUGA:Drama Melankolis Ferdy Sambo Terbongkar! Mahfud MD: Skenario Biar Orang Percaya

Kamaruddin mengungkapkan adanya 5 lembaga negara, Denny Siregar, dan kawanan buzzer lainnya yang ikut menyerang dirinya.

Hal tersebut disampaikan Kamaruddin saat diundang di acara 'Catatan Demokrasi' yang disiarkan secara Live oleh TV One.

"Lalu staf ahli Kapolri membuat skenario. Artinya berarti staf ahli Kapolri tahu yang membunuh adalah FS dan kawan-kawan. Makanya dibuat skenario apa yang harus dilakukan pasca terjadinya pembunuhan itu. Itulah yang terlalu larut dilakonkan oleh Ibu Putri," ujar Kamaruddin.

Kemudian Kamaruddin menyebut bahwa pihaknya sudah berhasil mematahkan skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J bahwa itu tidak benar.

BACA JUGA:Prediksi MU vs Liverpool, The Red Devils Dipastikan Bakal Tambah Hancur!

BACA JUGA:25 Hektar Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan Polri, Pasok Untuk Jakarta dan Jawa Barat

"Walau pun waktu itu lima lembaga menyerang saya terus, bahkan buzzer-buzzernya pun seperti Denny Siregar dan kawan-kawan menyerang saya," kata Kamaruddin.

"Tapi kan kita punya pendirian bahwa ini pembunuhan berencana. Akhirnya saya lah pemenang, dengan pasal pembunuhan 340, 338 itu," sambungnya.

Sementara itu, Denny Siregar menilai bahwa dalam kasus Brigadir J banyak pihak yang memanfaatkannya sebagai "kuda tunggangan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: