Tahapan Pemilu 2024, KPU Larang Lembaga Survei dan Parpol Terima Aliran Dana Asing

Tahapan Pemilu 2024, KPU Larang Lembaga Survei dan Parpol Terima Aliran Dana Asing

Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat -Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (Parpol) dan Lembaga survei menerima aliran dana asing dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh,” terang anggota KPU August Mellaz menegaskan, Kamis 18 Agustus 2022.

“Kan ini urusannya political margin kita. Nah termasuk survei," ujarnya menambahkan.  

BACA JUGA:KPU RI Kembalikan Dokumen Pendaftaran 16 Parpol, Siapa saja?

BACA JUGA:40 Partai Politik Daftar Peserta Pemilu 2024, KPU Resmi Tutup Pendaftaran

August Mellaz memberikan contoh berkenaan survei yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh penyelenggara Pemilu.

"Nah kalau survei dalam konteks pemilu. Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja,” tuturnya.

BACA JUGA:KPU RI Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran

“Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024 pada prinsipnya semua pihak tuntutannya harus ada transparansi," kata August Mellaz.

Di kesempatan yang sama, anggota Komisioner KPU Afifuddin berharap masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.

"Pelibatan masyarakat semakin banyak. Jadi tidak hanya partisipasi di hari pencoblosan saja,” tuturnya.  

“Tapi di setiap tahapan tingkat kesadaran masyarakat meningkat," tandas Afifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: