Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Sabu, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kasat Narkoba Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap--
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri kini menahan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang terjerat kasus peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.
Kini AKP ENM terancam dihukum penjara selama 20 tahun akibat mengedarkan serta mengonsumsi narkoba.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo mengatakan bahwa AKP ENM telah disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.
BACA JUGA:SM Sport Hadirkan Bebel Listrik E-Classic di GIIAS 2022, E-Classic Harga Cuma Rp 34 Jutaan
BACA JUGA:Kecanduan Main Judi? Segera Berubah Mulai Sekarang, Begini Tipsnya
"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya," kata Kombes Totok, dikutip dari laman PMJ News pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Kombes Totok juga menegaskan bahwa AKP ENM kini telah terancam 20 tahun hukuman kurungan penjara.
"Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," tuturnya menambahkan.
Polri juga sudah melakukan proses tes urine terhadap AKP ENM. Dan hasilnya yang bersangkutan ternyata benar positif sabu.
"(Hasil tes urine) positif sabu," pungkasnya.
BACA JUGA:Penanganan Baterai Lithium-ion All New Ertiga Hybrid dari Suzuki, Diolah Jadi Batu Bata
ENM positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan dari hasil tes urine di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Menurut hasil tes yang keluar, menunjukkan dengan jelas bahwa ENM positif narkotika jenis sabu-sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: