Ada-ada Saja, Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba Usai Lakukan Tes Urine Acak

Ada-ada Saja, Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba Usai Lakukan Tes Urine Acak

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar, Iptu S dicopot dari jabatannya usai kedapatan positif zat amfetamin.-Dok. Polres Blitar-

BLITAR, DISWAY.ID - Polisi yang seharusnya memberantas narkoba malah terjerembab dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo dinyatakan positif mengonsumsi narkoba usai dilakukan tes urine acak kepada seluruh personel. 

BACA JUGA:Keberadaan Gembong Narkoba Fredy Pratama Diungkap Kepolisian: Curigai Wilayah Perbatasan Thailand dan Burma

BACA JUGA:Polri Kirim Anggotanya ke Thailand Untuk Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Peristiwa ini bermula saat Polres Blitar melakukan tes urine acak pada Jumat 31 Mei 2024 kemarin. 

Menurut Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto, tes urine itu sendiri merupakan instruksi Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria.

"Iya benar yang bersangkutan memang ketahuan mengonsumsi narkoba, usai tes urine kemarin," kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto kepada wartawan, Minggu 2 Juni 2024. 

BACA JUGA:Polri Dalami Keterkaitan Buronan Thailand Chaowalit dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama

BACA JUGA:4 Anggota Polisi yang Positif Narkoba Direhabilitasi

Namun, disinggung jenis narkoba yang digunakan oleh Sukoyo, pihak Polres Blitar belum memerinci lnya. Pihaknya sedang mendalaminya, begitu juga soal berapa lama Sukoyo menggunakan barang haram tersebut.

"Jenisnya belum tahu, masih diselidiki lebih lanjut. Itu juga belum tahu [berapa lama yang Sukoyo mengonsumsi narkoba]," kata dia.

Imbas kasus itu, Heri  menyebut perkara Iptu Sukoyo kini  ditangani oleh Polda Jatim. Sukoyo juga sudah dicopot dari jabatannya dan sudah dimutasi.

"Lanjut dibawa ke Surabaya (ke Polda Jatim). Sudah dimutasi di Yanma Polda. Dari Polda sudah ada [penggantinya], cuma tinggal serah terimanya saja belum," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: