Sosok Perwira Polri yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Terbongkar, Siapa Saja?
Brigadir J-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
Setelah temuan ini, kata Asep, tindak lanjut yang dilakukan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri adalah melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri.
"Ya, tindak lanjut ini untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan," ucapnya.
Setelah itu, lanjut Asep, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.
"Sudah ada lima (perwira diduga terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali," pungkasnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga melakukan penyidikan dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat.
Berikut 5 Perwira Polri Diduga Kuat Terlibat:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri
2. Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam
4. Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri. (ant/dis)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: