Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo di Magelang, Komjen Agus Andrianto: Harusnya Lapor ke Polres Magelang

Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo di Magelang, Komjen Agus Andrianto: Harusnya Lapor ke Polres Magelang

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto -Foto Dok. Instagram/@agusandrianto.id-

Untuk itu, dia mengajak kasus Ferdy Sambo sebagai bahan introspeksi seluruh jajaran Polri.

"Dalam situasi seperti ini kita minta seluruh jajaran Polri semakin kompak dan mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi Polri yg semakin baik," tuturnya.

"Kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa pada masa mendatang," sambungnya.

BACA JUGA:IPW Ungkap Aliran Dana Ferdy Sambo

BACA JUGA:5 Perwira Loyalis Ferdy Sambo Terlibat

Perlindungan darurat Bharada E

Bharada E akhirnya resmi diberikan perlindungan darurat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Perlindungan darurat ini disetujui usai Bharada E lakukan assesment di Bareskrim Polri.

Diketahui sebelumnya, Bharada E juga sudah buat pengajuan Justice Collaborator (JC) pada Senin 8 Agustus 2022.

Perihal alasan Bharada E diberikan perlindungan darurat ini diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

BACA JUGA:Tiga Warga Sipil Diperiksa Kasus CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Brigjen Pol Asep Edi Suheri

BACA JUGA:Purnawirawan Polri Terkecoh Rekayasa Ferdy Sambo, Refly Harun: Menyedihkan Kalau Tak Paham Cerita Rekaan

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022, dilansir dari PMJ NEWS.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: