Kata Polri Soal Konsorsium 303 Ferdy Sambo yang Bocor ke Publik: Sikat Terus Tanpa Pandang Bulu!

Kata Polri Soal Konsorsium 303 Ferdy Sambo yang Bocor ke Publik: Sikat Terus Tanpa Pandang Bulu!

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan -Ist-

Atas adanya dokumen itu, Tom Liwafa sudah menyampaikan klarifikasi dan menyebut dokumen itu sebatas hoax belaka.

Dia juga menyebut telah terjadi pencemaran nama baik.

Karena itu, Tom Liwafa tidak akan segan mengambil langkah hukum terkait penyebar dokumen Konsorsium 303 yang turut membawa nama Ferdy Sambo tersebut.

Isu soal bisnis gelap Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang Disebut Terlibat 'Kerajaan' 303 Kaisar Sambo

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi dalang penembakan Brigadir J. Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

BACA JUGA:Soal Konsorsium Judi 303, Kapolri: yang Namanya Judi Darat, Judi Online, atau Apa Pun Harus Ditindak!

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Kata IPW Soal Konsorsium 303 Ferdy Sambo

IPW ikut mengomentari perihal beredarnya konsorsium 303 yang libatkan Ferdy Sambo di dalamnya serta jajaran anggota kepolisian.

Menurut Indonesia Police Watch (IPW) terdapat kelompok lain yang mencoba mengambil alih kekuasaan saat terdapat permasalahan pada Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: