Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Sambo! Ini Alasan Tegasnya Kata Kapolri

Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Sambo! Ini Alasan Tegasnya Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri menolak terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian. Tentunya, penolakan tersebut bukan tanpa alasan tegas. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan tegas pihak polri menolak surat tersebut.

Disebutkan Kapolri ada aturan yang harus dilewati oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadi J. 

BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Sambo Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil dan Riwayat Jabatannya

"Tentu ada aturannya," ujar Listyo Sigit Prabowo saat ditemui media usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.

Menurutnya, kasus yang diperbuat oleh Ferdy Sambo ini harus diselesaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

"Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang kkep dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemecatan)," ujar pria yang akrab disapa Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena itu merupakan bagian dari proses persidangan. 

"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses," kata Sigit. 

BACA JUGA:Begini Penampakan Selembar Surat yang Dibuat Ferdy Sambo

BACA JUGA:Menggelegar! Kamaruddin Sebut Ada Dirut BUMN Kelola Rp 300 T Untuk Capres 2024

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polri telah memastikan bahwa tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dengan ditolaknya surat pengunduran diri tersebut, suami Putri Candrawathi sudah dipastikan tidak akan mendapat hak tunjangan dan pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: