Masril Ditahan 26 Hari Tanpa Proses Hukum, Praktisi Hukum Menyebut Ini Ciri Rezim Konsorsium 303?

Masril Ditahan 26 Hari Tanpa Proses Hukum, Praktisi Hukum Menyebut Ini Ciri Rezim Konsorsium 303?

Satgasus Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo resmi dibubarkan oleh pihak Polri. Tapi sampai saat ini belum diketahui mengapa dibubarkan.-Pixabay/@Tumisu/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Masril dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan selama 26 hari di Polda Metro Jaya.


Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo (ist) --

Ini bukti nyata kekejaman kelompok Ferdy Sambo lewat kekuasaannya di semua lini termasuk Polda Metro Jaya yang diduga menjadi basis ‘Konsorsium 303’.

“Kita telah mendapatkan contoh nyata tentang komparasi hukum dalam rangka penegakan hukum itu sendiri. Masril salah satu bukti nyata,” terang praktisi hukum Syamsul Arifin kepada Disway.id Senin 29 Agustus 2022. 

Ditambahkan Syamsul, Masril ditangkap dan ditahan karena ada anggota Polri yang simpatisan bahkan mungkin menjadi kelompok Ferdy Sambo yang disebut-sebut ‘Konsorsium 303’.

BACA JUGA:Masril Ditangkap Unggah Kerajaan Sambo, Praktisi Hukum: Bukti Polisi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Praktik dugaan kejahatannya takut terendus. Selanjutnya mereka bergerak dari Jakarta pada akhir Juli lalu tepat pasca pecahnya kasus Duren Tiga dengan korban Brigadir J.

Masril hanya rakyat kecil, yang bermain media sosial lalu yang serta merta memposting ulang skema ‘Konsorsium 303”. Dia ditahan selama 26 hari tanpa proses hukum.

Masril ditahan 26 hari tanpa proses hukum. Ini ajaib. Dibebaskan setelah polisi digempur oleh publik. Praktik nyata ini diduga menjadi ciri kelompok konsorsium 303,” tandasnya.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan apa yang diterima Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Masril Singgung Ferdy Sambo di TikTok Meringkuk di Penjara, Polda Metro Jaya: Laporan Kode A

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan. Ingat sudah jadi tersangka. Sementara Masril sama sekali belum ada penjelasan penetapan tersangka. Lucunya, sampai Polda Metro Jaya turun tangan ke Pekanbaru. Apa tidak ada lagi Polda di Riau, luar biasa!” tandas Syamsul.

Saat ini, sambung advokat ini, 273 juta rakyat Indonesia sedang menunggu pembuktian hukum di tangan Polri. 

“Apakah masih seperti pedang dengan tajam di dua sisi, ataukah telah menjadi sebilah golok yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: