Ferdy Sambo Belum Kirimkan Surat Banding, Polri: Lewat 21 Hari Hangus

Ferdy Sambo Belum Kirimkan Surat Banding, Polri: Lewat 21 Hari Hangus

Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding dan mempunyai tenggang waktu hingga 21 sejak dikeluarkan putusan PTDH.-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun telah mengungkapkan akan melakukan banding, namun hingga saat ini Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding ke Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa hingga saat ini phaknya masih belum menerima surat banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Irjen Pol Dedi, Ferdy Sambo memiliki waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding yang diajukannya sebelum diproses lebih lanjut. 

"Saat ini kami tetap memproses hingga 21 hari kerja akan diputus dan kesempatan pengunduran diri hangus," tamba Irjen Pol Dedi.

BACA JUGA:Megaroket NASA Segera Meluncur, Amerika Ingin Kirim Lagi Manusia ke Bulan

BACA JUGA:Disebut Dibopong Ajudan Saat di Magelang, Putri Candrawati Diam-Diam Chatting Seorang Petugas Yanma

Dalam sidang Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP), ferdy Sambo mengatakan bahwa akan mengajukan banding setelah divonis PTDH.

Sedangkan pihak kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Surat banding sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis.

BACA JUGA:Kegiatan Ustaz Yahya Waloni Usai Salat Isya di Mabes Polri: Main Remi Bareng Napoleon Bonaparte Sampai Subuh

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Saya Bela Taspen Bukan Lawyer Pribadi Kosasih Apalagi Erick Thohir

Sebelum menjalani persidangan kode etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.

Surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meghadiri pertemuan dengan Komisi III DPR RI 24 Agustus.

Terkait surat pengunduran diri tersebut, Komjen Pol. Purn. Susno Duadji angkat bicara kenapa Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: