Ferdy Sambo Belum Kirimkan Surat Banding, Polri: Lewat 21 Hari Hangus
Ferdy Sambo belum kirimkan surat banding dan mempunyai tenggang waktu hingga 21 sejak dikeluarkan putusan PTDH.-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube
BACA JUGA:Tangisan Ustaz Yahya Waloni Pecah Lihat Ibu Brigadir J: Negara Ini Terlalu Banyak Pembunuh
BACA JUGA:Wadidaw! Harga Pertalite Bakal Naik 1 September 2022? Segini Bocoran Harganya
Susno mengungkapkan bahwa jika pengunduran dirinya dikabulkan otomatis Sambo masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan Polri.
“Jika diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak ada hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainya,” jelas Susno.
Sedangkan surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo telah ditolak oleh pihak Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan tegas pihak polri menolak surat tersebut.
Disebutkan Kapolri ada aturan yang harus dilewati oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadi J.
"Tentu ada aturannya," ujar Listyo Sigit Prabowo saat ditemui media usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.
Menurutnya, kasus yang diperbuat oleh Ferdy Sambo ini harus diselesaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: