Kekecewaan Ayah Brigadir J saat Kamaruddin Diusir dari Rekonstruksi, Sosok Anggota Polri Ini Ikut 'Terseret'

Kekecewaan Ayah Brigadir J saat Kamaruddin Diusir dari Rekonstruksi, Sosok Anggota Polri Ini Ikut 'Terseret'

Ayah brigadir J, Samuel Hutabarat beberkan kedatangan Brigjen Hendra Kurniawan saat jenazah Brigadir J baru sampai rumah.-Ist/jambi-independent -Jambi Independent

JAKARTA, DISWAY.ID - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat buat pengakuan setelah Kamaruddin ditolak hadiri rekonstruksi.

Samuel Hutabarat mengaku kecewa karena polisi larang Kamruddin ikuti rekonstruksi.

Diketahui, rekonstruksi itu dilakukan di rumah mantan Kadiv Propam Mabes Polri di Duren Tiga dan Sanguling, Jakarta Selatan.

"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," ungkap Samuel, dilansir dari PMJ NEWS, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Area Timezone Ramayana Kota Serang Dilalap Si Jago Merah

Ayah Brigadir J lantas menyindir sosok anggota kepolisian yang melarang Kamaruddin ikuti rekonstruksi.

Menurut Samuel, pengacara Brigadir J dilarang masuk menyaksikan rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Padahal, sebagai pengacara ada hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

"Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," tandasnya.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Positif Covid-19 Susul Kemenkes

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, 

Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Perihal ini, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi, Selasa 30 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: