Ini Reaksi Komjen Agus saat Komnas HAM 'Hidupkan' lagi Isu Kekerasan Seksual Putri, Rekomendasinya Dituruti?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto -Foto Dok. Instagram/@agusandrianto.id-
Pelanggaran HAM kedua dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” tambahnya.
BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji Tahun 2023 Harus Lebih Baik, Menag Yaqut: Jangan Cepat Puas!
Selanjutnya, pelanggaran HAM ketiga adalah obstruction of justice yang diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.
“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.
Pelanggaran HAM keempat dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.
“Yang keempat ada hak anak, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: