Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi, Komjen Agus Andrianto Respon Tegas

Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi, Komjen Agus Andrianto Respon Tegas

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto -Foto Dok. Instagram/@agusandrianto.id-

Bahkan dua laporan kasus pelecehan di Jakarta Selatan itu telah dihentikan penyelidikannya.

“Anda mungkin masih ingat dengan pernyataan tegas Kabareskrim dan Kapolri pun menjelaskan bahwa 2 laporan itu fungsinya hanya mengganggu penyidikan kasus tewasnya Brigadir J,” papar Jerry. 

BACA JUGA:Viral Monyet Jadi-Jadian Berkeliaran di Indramayu, Digendong Layaknya Bayi

Publik, sambung Jerry telah mengetahui Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi fokus saja jangan membelokan hasil penyelidikan. Saat ini P19 dari P18 akan ke P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuh Jerry yang dipertegas dalam pesan singkatnya. 

Keterangan Bharada E, lanjut dia, menjadi pegangan dan bukti otentik serta CDR yang ada.

“Memang dari awal Komnas HAM tak serius menangani kasus ini, dan penetapan tersangka dari polisi. Jadi kalau tak serius mau menanganinya mundur saja. Saya pun melihat banyak netizen yang melihat lembaga ini tak kredibel dan transparan bahkan ada yang meminta dibubarkan,” timpal Jerry.

Konteks lain dari penilaian Komnas HAM adalah pembiaran terhadap Putri Candrawathi. Ia diberikan rekomendasi tidak ditahan.

“Ini melukai hati kita. Masih banyak ibu yang menyusui ditahan lantaran kasus sepele. Kondisi ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi Putri Candrawathi. Seperti ada hak istimewa, ini jelas tak adil,” paparnya.

BACA JUGA:Anak Buah Sambo yang Dipecat Punya Jabatan Penting, Berpangkat Kompol, Begini Perannya

Keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.

Padahal, kata dia, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak.  

“Memang ini bagian dari objektif dan subjektif penyidik. Pertanyaannya cuma satu apakah benar sudah memenuhi rasa keadilan? lalu Komnas HAM posisinya dimana? apakah tetap bersikukuh untuk menarik-narik kasus dugaan pelecehan. Padahal mereka tahu itu bukan pelanggaran HAM berat,” papar Jerry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: