Bharada E Disebut Muak saat Bertemu Ferdy Sambo di Rekonstruksi, Deolipa: Rasa Takut Sudah Tak Ada
Hasto Atmojo mengungkapkan alasan Ferdy Sambo habisi Brigadir J telah dikantongi LPSK.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV
Sebelumnya, Pihak LPSK mengungkapkan bahwa Bharada E jengkel dengan tersangka lain saat menjalani pemeriksaan konfrontasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga yang digelar pada Selasa 31 Agustus lalu.
BACA JUGA:Komnas Perempuan Bongkar Asal Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Oleh Brigadir J di Magelang
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo bahwa Bharada E jengkel saat pemeriksaan konfrontasi Putri Candrawathi tentang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terkait dengan keterangan rekan-rekannya.
Hasto menyampaikan bahwa Bhrada E merasa keterangan tersangka lain berbeda dengan apa yang disampaikannya.
“Bharada E jengkel mendengarkan keterangan tersangka lain, keterangan yang disampaika oleh tersangka lain terkesan dibuat-buat,” jelas Hasto.
Hasto juga menjelaskan bahwa keterangan dari Bharada E masih tetap konsisten dan kondisinya juga masih stabil.
BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Sikat 14 Penjudi dan 1 Orang Positif Sabu
Dalam pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka lain, Bharada E dihadirkan secara terpisah melalui online.
Setelah menjalani pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihak penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap istri dari Ferdy Sambo ini.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan bahwa Polisi memutuskan untuk tidak menahan kliennya tersebut.
Meskipun Polisi tidak menahan Putri Candrawathi, tetapi yang bersangkutan tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu ke Bareskrim Polri.
Lantas mengapa Putri Candrawathi pada akhirnya tidak dilakukan penahanan seperti tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain?
Menurut Arman, Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran alasan kemanusiaan karena masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 1 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: