Polda Jabar Pecat 2 Anggota Polisi Karawang dan Sukabumi, Kadiv Propam Syahardiantono Tegas Bilang Begini
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono--
Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.disway.id