Komnas HAM Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan Terhadap Brigadir J, Dokter Forensik Ungkap Sebaliknya, Kok Bisa?

Komnas HAM Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan Terhadap Brigadir J, Dokter Forensik Ungkap Sebaliknya, Kok Bisa?

Komnas HAM menegaskan tidak ada penganiayaan atau tindak pidana kekerasan terhadap Brigadir J, namun tidak sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Ketua Tim Dokter Forensik.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam pernyataannya berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tidak ada penganiayaan atau tindak pidana kekerasan terhadap Brigadir J.

Akan tetapi penyataan tidak adanya tindak pidana kekerasan terhadap Brigadir J dari Komnas HAM tersebut tidak sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Ketua Tim Dokter Forensik Otopsi Kedua Brigadir J, Dr dr Ade Firmanysah Sugiarto.

Dr Ade mengjelaskan bahwa dalam hasil otopsi Brigadir J yang diungkakpkannya bahwa dia tidak pernah mengatakan sekalipun bahwa tidak ada penyiksaan atau tindakan kekerasan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Kamaruddin Resmi Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Dirut PT Taspen Kelola Rp 300 T dan Pernikahan Gaib

BACA JUGA:Dendam Aipda Rudi Suryanto Memuncak Pakai Revolver Habisi Aipda Ahmad Karnaen

Pernyataan tidak adanya penganiayaan terhadap Brigadir J tersebut tertuang dalam rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM yang kemudian diserahkan kapada pihak kepolisian dan Presiden.

Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri mengungkapkan ada 3 substansi atau rekomendasi dari Komnas HAM. 

Dalam 3 rekomendasi yang buat oleh Komnas HAM tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Sambo Kembali Kirimkan Surat Dari Penjara, Beri Pembelaan Pada Dua Anak Buahnya

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Sindir Putri Candrawathi: Demi Fitnah, Segala Cara Kamu Lakukan

"Rekomendasi pertama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas ham, extra judicial killing, sebenanya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung.

"Rekomendasi yang kedua di mana kesimpulan dari Komnas HAM tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tambahnya.

Selain itu, dalam rekomendasinya Komnas HAM juga mengungkapkan bahwa terdapat dugaan terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oelh Brigadir J saat di Magelang.

BACA JUGA:Ada 'Nasihat Manis' Putri Candrawathi ke Kuat Ma'ruf Saat di Kamar, Istri Sambo: Selesaikan Saja...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: