Hasil Pemeriksaan Bharada E dan Bripka RR Serta Kuat Maruf Menggunakan Lie Detector Terkuak, Hasilnya…

Hasil Pemeriksaan Bharada E dan Bripka RR Serta Kuat Maruf Menggunakan Lie Detector Terkuak, Hasilnya…

Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR disebut pengacarannya akan bertindak jujur dan akan melawan dan mengabaikan skenario Ferdy Sambo.--Polri tv

BACA JUGA:Santri Meninggal Tidak Wajar, Soimah Menangis di Depan Hotman Paris Hingga Pondok Modern Gontor Klarifikasi

Sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tuduhan obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Adapun anak buah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik tersebut diantaranya mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) pada Kamis 1 September 2022 dan telah pecat dari Polri.

Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo (BW).

BACA JUGA:Kapolsek Waypengubuan Dicopot dari Jabatan Buntut Kasus Aipda Rudy Tembak Aipda Karnain

BACA JUGA:Alasan Polri Ajak ART Sambo Jalani Tes Kebohongan, Peristiwa Kamar Mandi Magelang Bakal Terbongkar?

Kompol Baiquni Wibowo (BW) yeng merupakan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, masih menjalani persidangan pada Selasa 6 September 2022.

Tak sampai disitu sebanyak 28 anggota Polisi juga akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof.

Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Bahas Isu Dugaan 'Hubungan Gelap' PC dan Sopir Pribadi: Kuat Baru Seminggu...

BACA JUGA:Aksi Tuntut Turunkan Harga BBM Soroti Upah Buruh di Indonesia

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.

"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: