18 Tahun Berlalu, Komnas HAM Akhirnya Bentuk Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir

18 Tahun Berlalu, Komnas HAM Akhirnya Bentuk Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir

Ketua dan Komisioner Komnas HAM.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim AD HOC untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat terkait peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menunjuk dua orang komisioner untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat tersebut. 

"Kami menunjuk dua orang komisioner mewakili internal Komnas HAM, yaitu saya sendiri, Ahmad Taufan Damanik dan ibu Sandrayati Munirda," ujar Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 7 September 2022.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Jawab Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Dengan Konfirmasi Saksi

Kedua nama yang disebutkan itu merupakan tim AD HOC yang berasal dari internal Komnas HAM. 

Sedangkan untuk tiga nama dari eksternal Komnas HAM, Taufan mengatakan bahwa pihak telah menentukan 3 nama yang mana satu di antaranya sudah bersedia untuk gabung sebagai tim AD HOC. 

"Sebagai tambahan, ada tiga nama yang sudah diusulkan oleh teman-teman masyarakat sipil termasuk dari Kasum," kata Taufan kepada media. 

"Nama-nama yang telah diberikan kepada kami itu sudah kami pertimbangkan dan sedang dihubungi, tapi satu diantara tiga yang sedang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaannya, yaitu Usman Hanif," tambahnya. 

Lalu untuk dua nama lagi yang dari eksternal Komnas HAM, ia tidak bisa menyebutkannya lantaran masih dalam tahap konfirmasi. 

BACA JUGA:Kejanggalan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi Dibongkar LPSK

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," jelas Taufan.  

Diketahui, nama-nama anggota tim ad hoc tersebut, telah ditentukan berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM yang dilakukan pada Selasa, 6 September 2022.

Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya sudah akan mulai melakukan penyelidikan terkait peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib. 

"Jadi dengan demikian dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: