Dosa Besar Anak Buah Fadil Imran Terungkap, AKBP Jerry Raymond Terbukti Lakukan Kesalahan Berat?
Dosa Berat AKBP Jerry Raymond Terungkap Jelas---Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - AKBP Jerry Raymond yang merupakan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kini telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya itu sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Gedung TNCC Mabes Polri pada Jumat, 9 September 2022.
Kabar AKBP Jerry Raymond mengikuti sidang kode etik itu juga sudah dikonfirmasi secara langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
BACA JUGA:Baru Terungkap di Saguling, Ferdy Sambo Menangis Saat Cerita Putri Candrawathi Mengalami Begini
BACA JUGA:Alex Noerdin Dapat Diskon Tahanan Satu Tahun, Hukuman Menjadi 11 Tahun Penjara
Kini yang bersangkutan disidang kode etik terkait dengan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"AKBP J pelanggaran kode etik berat," ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ News.
Akan tetapi tidak ada penjelasan detail dari Irjen Dedi Prasetyo soal pelanggaran apa yang dilakukan AKBP Jerry.
Irjen Dedi Prasetyo hanya mengatakan dia akan menyampaikan pelanggaran apa yang diperbuat AKBP Jerry Raymond pasca selesainya sidang etik selesai.
BACA JUGA:Alex Noerdin Dapat Diskon Tahanan Satu Tahun, Hukuman Menjadi 11 Tahun Penjara
Sekadar informasi, Polri sudah menetapkan sebanyak tujuh tersangka terkait perkara penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dari kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dari ketujuh tersangka itu ada nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Selain itu juga ada eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: