Bripka RR Pertimbangkan Sebagai Justice Collaborator, LPSK: Belum Tentu Diterima

Bripka RR Pertimbangkan Sebagai Justice Collaborator, LPSK: Belum Tentu Diterima

Bripka R atau Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara karena sikapnya dianggap turut menghendaki kematian Yosua.-Istimewa-TV Polri

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan, bahwa kliennya akan mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Belum. Lihat perkembangannya nanti," ujarnya saat dikonfirmasi dikutip Senin 12 September 2022.

Erman mengungkapkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.

"Jika ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," ujarnya.

BACA JUGA:Rintihan Putri Candrwathi di Magelang Diungkap Susi, Brigadir J Mengendap-endap dari...

Kendati demikian, Erman mengatakan kliennya sudah membeberkan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," terangnya.

Menanggapi rencana itu, Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK) menyarankan agar Bripka Ricky Rizal (RR) segera mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) terkait kasus Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, secara hukum memang tidak ada aturan terkait batas akhir pengajuan JC. Hanya saja, kata dia, dalam konteks kasus ini lebih baik diajukan sebelum persidangan dimulai.

"Secara hukumnya tidak ada. Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di sidang," kata Edwin. 

Kendati Begitu, Edwin pun mengingatkan bahwa permohonan JC Bripka RR itu juga belum tentu diterima oleh LPSK.

"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Terancam Bakal Bongkar 'Borok' Polri, Isu Konsorsium 303 Mencuat

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: