Jangan Terkecoh! Kemenaker Sebut Form Isian Penerima BSU yang Tersebar di Medsos 100 Persen Hoax

Jangan Terkecoh! Kemenaker Sebut Form Isian Penerima BSU yang Tersebar di Medsos 100 Persen Hoax

Ilustrasi uang rupiah-Pixabay/ EmAji-Pixabay/ EmAji

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap mengonfirmasi bahwa informasi soal pemintaan pengisian data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang telah beredar di media sosial 100 persen tidak benar atau hoax.

Masyarakat disebut tidak perlu mengisi data dirinya karena seluruh data calon penerima subsidi gaji sudah tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemenaker secara sistem.

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoax," kata Chairul Fadhly Harahap, pada Rabu 14 September 2022.

BACA JUGA:Persebaya Vs Rans Nusantara, Aji Santoso Ingin Rans Bernasib Sama dengan Persija di Delta Sidoarjo

BACA JUGA:PPATK Blokir Sejumlah Rekening Milik Lukas Enembe, Alexander Marwata: Nilainya Luar Biasa

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemenaker dan akun medsos resmi Kemenaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," tambahnya.

Kemenaker sendiri sudah memproses penyaluran BSU 2022 untuk tahap pertama.

Penyaluran itu diproses pasca dilakukannya pencocokan data per tanggal 12 September 2022 dan kini telah tersalurkan ke rekening penerima yang tercatat ada 4.112.052 orang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut program BSU bukan suatu kebohongan dan dapat diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600 ribu. Dan itu tanpa adanya potongan sedikit pun/

BACA JUGA:KASAD Dudung Beberkan Isu Perselisihannya dengan Jenderal Andika Perkasa: Itu Biasa

BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Verifikasi 24 Parpol Peserta Pemilu 2024

"Kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak ada penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain," tutur Menaker Ida pada Senin, 12 September 2022.

"Seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 mulai Senin, 12 September 2022 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: