Truk Pengangkut Sayur Kedapatan Selundupkan Ganja 304 Kilogram Jaringan Sumatera - Jawa

Truk Pengangkut Sayur Kedapatan Selundupkan Ganja 304 Kilogram Jaringan Sumatera - Jawa

Gelar perkara penangkapan penyelundupan ganja 304 kilogram jaringan Sumatera Jawa, Jumat 16 September 2022. -M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan Sumatera- Jawa berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Polda Metro Jakarta Barat, Jumat 16 September 2022.

Empat orang pelaku dibekuk dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29). 

"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat 16 September 2022.

Kombes Pasma juga mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. 

Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 TON menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. 

BACA JUGA:Ladang Ganja Berusia 5 Bulan Ditemukan di Pegunungan Tangse

BACA JUGA:Polres Serang Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Aceh Utara

"Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," terang Kombes Pasma.

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan, Kombes Pasma mengatakan, HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

"Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP," lanjut Pasma.

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. 

Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads