Truk Pengangkut Sayur Kedapatan Selundupkan Ganja 304 Kilogram Jaringan Sumatera - Jawa

Truk Pengangkut Sayur Kedapatan Selundupkan Ganja 304 Kilogram Jaringan Sumatera - Jawa

Gelar perkara penangkapan penyelundupan ganja 304 kilogram jaringan Sumatera Jawa, Jumat 16 September 2022. -M Ichsan/Disway.id-

BACA JUGA:25 Hektar Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan Polri, Pasok Untuk Jakarta dan Jawa Barat

BACA JUGA:Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, ‘Belum Terbukti Secara Ilmiah’

"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil," ungkap AKBP Akmal.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: