Fahira Idris Desak Pemerintah Tegas Tolak Usul Penghapusan Daya Listrik 450 VA

Fahira Idris Desak Pemerintah Tegas Tolak Usul Penghapusan Daya Listrik 450 VA

Wakil Ketua DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Fahira Idris/Ist--

Misalnya, kebijakan menaikan harga BBM karena dinilai subsidi BBM tidak tepat sasaran salah satunya dikarenakan Pemerintah belum merampungkan aturan teknis ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

BACA JUGA:Baru Terungkap di Saguling, Ferdy Sambo Menangis Saat Cerita Putri Candrawathi Mengalami Begini

“Sekali lagi saya meminta Pemerintah tegas menolak usulan penghapusan daya listrik 450 VA ini. Bukan hanya untuk saat ini tetapi juga untuk kedepannya. Golongan masyarakat tidak mampu masih membutuhkan daya listrik 450 VA karena sangat membantu meringankan pengeluaran," jelas Senator Jakarta ini.

Fahira Idris menegaskan, oversupply listrik yang terjadi saat ini dan menjadi beban keuangan negara tidak ada hubungannya sama sekali dengan rakyat.

"Pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mencari solusi atau jalan keluarnya persoalan oversupply ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyebutkan masyarakat miskin yang memiliki daya listrik 450 VA akan otomatis dinaikkan menjadi 900 VA. Namun demikian, subsidi listrik dari pemerintah tetap disalurkan kepada masyarakat miskin.

Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

BACA JUGA:Gebrakan Cerdas Komjen Agus Andrianto Sampai Dua Orang Dekat Ferdy Sambo Balik Arah Bongkar Skandal

Pada Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu PT PLN (Persero) memastikan sesuai keputusan pemerintah bahwa daya listrik 450 VA tak akan dihapus atau dilakukan perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menegaskan, pemerintah dan PLN tak pernah membahas tentang pengalihan golongan pelanggan dari 450 VA ke 900 VA atau penghapusan daya listrik 450 VA.

"Selama ini, pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat," jelas Darmawan.

Bahkan penghapusan daya listrik 450 VA tersebut juga tak pernah dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) antara Banggar DPR RI dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada Senin 12 September lalu.

"Tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA," kata Darmawan melalui keterangan tertulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads