Perlawanan Terakhir Ferdy Sambo Dalam Pertahankan Statusnya, Hasil Sidang Banding Akan Langsung Diumumkan
Pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.-Istimewa-TV Polri
BACA JUGA:Link Pemakaman Ratu Elizabeth II Hari Ini dan Jadwal Susunan Acara Terlengkap
BACA JUGA:Penampilan Kylian Mbappe Saat Melawan Lyon Dibanjiri Kritikan: Egosentrismenya Menjijikkan!
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ujar Irjen Dedi.
Irjen Dedi juga menjelaskan, mekanisme tersebut, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.
Dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan.
Ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
BACA JUGA:Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Atas Putusan PTDH, Ini Keterangan Lengkap Polri
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Senin 19 September 2022
Irjen Dedi juga menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: