Jelang Pemilu 2024, Kabareskrim : Jangan Ada Lagi Politik Agama, Penyebaran Berita Bohong...

Jelang Pemilu 2024, Kabareskrim : Jangan Ada Lagi Politik Agama, Penyebaran Berita Bohong...

Jelang Pemilu 2024, Komisaris Jendral Agus Andrianto menegaskan untuk memperkuat konsolidasi nasional.-Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jendral Agus Andrianto menegaskan untuk memperkuat konsolidasi nasional.

Hal itu dikarenakan dalam waktu dekat ini, Indonesia akan memasuki pesta demokrasi terbesar yang mana nantinya akan ada banyak sekali permasalahan-permasalahan yang muncul selama momen tersebut.

"Pelaksanaan Pemilu dan pemilihan serentak 2024, jangan ada lagi politik identitas, jangan ada lagi politik agama, jangan ada lagi polarisasi sosial," ujar Agus Andrianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna) Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Selasa, 20 September 2022.

Diketahui pada Pemilu sebelumnya, sempat terjadi penyebaran berita kebohongan atau hoax, seperti black campaign, politik identitas dan isu negatif lainnya yang mengarah pada berita kebohongan atau hoax.

Akibatnya pada Pemilu sebelumnya sempat terjadi kerusuhan yang berdampak pada legitimasi penyelenggara pemilu dan segregasi sosial.

BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Verifikasi 24 Parpol Peserta Pemilu 2024

BACA JUGA:Mantan Kades Ramai-Ramai Daftar Bacaleg Pemilu 2024 ke DPC Demokrat Kabupaten Tangerang

"Saat itu kita dihadapi pada fenomena seperti black and negative Champaign, politik identitas, isu negatif yang mengarah pada hoax. Akibatnya muncul kerusuhan dan pelanggaran serta kejahatan tindak pidana pemilu," kata Agus Andrianto saat memberikan sambutan kepada audiens.

Oleh sebab itu, untuk menghindari kejadian tersebut agar tidak terulang lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Perturan KPU (PKPU) 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu 2024.

Pada PKPU tersebut dijelaskan bahwa waktu penyelenggara kampanye akan dilakukan selama 75 hari, yaitu 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Nantinya pada masa kampanye tersebut akan ada sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi berupa narasi yang akan dijadikan dasar menentukan pilihan.

"Sangat penting kita jaga dan cegah dari penggunaan kampanya yang mengkapitalisasi politik identitas dan isu-isu sara yang berpotensi menimbulkan keretakan sosial dan memecah belah persatuan kesatuan bangsa," jelas Agus.

BACA JUGA:Syarat Jadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024, Mantan Napi Boleh Daftar, Asal...

BACA JUGA:KPU RI Akan Tentukan Lembaga Survei Terpercaya Untuk Quick Count Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: