Pengacara Yosep Beri Sindiran Usai Jadi Tersangka Penyuapan di Mahkamah Agung: Setiap Aspek Harus Keluar Uang

Pengacara Yosep Beri Sindiran Usai Jadi Tersangka Penyuapan di Mahkamah Agung: Setiap Aspek Harus Keluar Uang

Pengacara Yosep Parera, tim kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam Intidana akui telah memberi uang di Mahkamah Agung-Foto: Dok. Pribadi/yosepparera.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Yosep Parera ditetapkan KPK sebagai tersangka telah mengakui melakukan penyuapan di Mahkamah Agung (MA). Namun dirinya menyebut sebagai korba sistem.

Kuasa hukum debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengatakan sistem di negara Indonesia sangat buruk, segala aspek harus keluar uang.

"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbanya adalah kita," ujar Yosep Parera di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 23 September 2022.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Baru, Termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Yosep Parera bersama rekan pengacara lainnya, Eko Suparno mengakui secara jujur telah memberikan suap.

Uang itu diberikannya di Mahkamah Agung, dengan harapan Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan valid.

"Saya dan mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," katanya.

Ia pun menyerahkan semua keputusan KPK dan menerima hukuman seberat-beratnya. Yosep berjanji akan bersikap terbuka.

BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Mohon Maaf Tentang Hakim atau Tidak Sementara Dipending Dulu Ya

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami.

"Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," jelasnya.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut total ada 10 tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.

BACA JUGA:KPK OTT Hakim Mahkamah Agung, Ini Barang Bukti yang Dibawa ke Gedung Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: